TERNATE, PotretMalut - Oknum Aparatur Sipil Negara di Kota Ternate diduga menipu beberapa Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Ternate hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Oknum ASN yang ditugaskan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ternate melakukan penipuan kepada PTT dengan iming-iming untuk menjadi calon pegawai negeri sipil.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan BKPSDM, Samin Marsaoly kepada wartawan, Selasa (05/03/2024).
Samin menuturkan, aksi penipuan ini dilakukan sejak tahun 2022, dengan modus pengumuman palsu pengangkatan PTT menjadi CPNS melalui seleksi berkas sampai tingkat SK Walikota.
Samin menyatakan, melalui iming-iming itu, korban percaya kemudian menyetor uang senilai ratusan juta, Padahal seluruh dokumen yang dibuat oknum itu palsu, dengan meniru tanda tangan walikota.
"Aksi itu diketahui setelah PTT datang melaporkan ke BKPSDM, semua pengurusan melalui online dan mengapa tidak diangkat sebagai ASN bahkan malah oknum minta uang terus dari korban sekitar 15 orang dengan nilai Rp 25 juta per orang," ujarnya.
Samin mengaku, oknum tersebut sudah di panggil dan di periksa kemarin, mulai dari pemeriksaan hingga akan buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama satu minggu yang didalamnya BKPSDM, Inspektorat, Kabag Hukum, dan Kabid penilaian kinerja.
Setelah itu diteruskan ke tim kode etik yakni, Sekda Ternate dan Walikota untuk meminta persetujuan hukuman yang diberikan.
Dari hasil pemeriksaan, oknum melanggar kode etik dan disiplin pegawai berat yang tertuang dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang penurunan pangkat sampai pada tingkat pemberhentian tidak hormat, karena banyak pasal-pasal yang dilanggar.
"Saya himbau PTT apabila ada iming-iming seperti ini maka itu penipuan, karena penentuan menjadi ASN atau PPPK melalui mekanisme seleksi tanpa dipungut biaya," pungkasnya. (ham/red)