Plt Gubernur Diduga Tipu KASN dan Kemendagri

Sebarkan:

Konferensi pers 
TERNATE, PotretMalut - Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali diduga membohongi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pembatalan pelantikan pejabat eselon III dilingkup Pemprov Malut.

Al Yasin sebelumnya diketahui telah menerbitkan SK pembatalan pelantikan pejabat eselon III yang dilaksanakan pada bulan Januari-Februari 2024 lalu, usai ditegur KASN dan Kemendagri.

Berdasarkan informasi, SK pembatalan itu sudah diserahkan ke KASN dan Kemendagri.

Namun fakta di lapangan, para pejabat administrator tersebut tidak dikembalikan pada posisi semula sebagaimana permintaan KASN dan Kemendagri.

Kepala BKD Malut, Iwan Asbur saat dikonfirmasi, pada Minggu, 31 Maret mengatakan, pihaknya sampai hari ini belum mendapat SK pencabutan dan pembatalan dari Plt Gubernur.

"Saya sampai saat ini belum dapat surat. Dan harus ada SK pencabutan dan pembatalan dari Gubernur," katanya.

Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, usai rapat pada tanggal 5 Maret 2024, KASN dan Kemendagri telah mendapat tembusan pencabutan SK, tapi kenyataan dilapangan tidak terjadi.

"Di tanggal 5 Maret 2024 dilakukan rapat secara zoom yang dihadiri oleh Inspektur Nirwan MT Ali, Kepala BKD Iwan Asbur bersama KASN, BKN dan Kemendagri. Keputusan rapat itu dikasih waktu 12 hari. Kemudian Gubernur telah mengeluarkan SK pembatalan dan pencabutan SK nomor: 821.3.3/KEP/ADM/06/III/2024 dan SK nomor: 821.3.3/KEP/ADM/02/1/2024. Tapi anehnya, kenyataan tidak terjadi pengembalian," ungkap Samsuddin.

Ia mengkhawatirkan, usai pembatalan SK, orang-orang yang seharusnya dikembalikan masih bekerja di tempat lama.

"Sementara dia sudah tidak sah berada disitu karena sudah ada SK pembatalan. Yang seharusnya memegang SK itu harus diserahkan kepada mereka agar kembali ke tempat masing-masing," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini