Plt Gubernur Dinilai Langkahi Presiden

Sebarkan:
Samsuddin A. Kadir
TERNATE, PotretMalut - Pemberhentian Samsuddin Abdul Kadir, dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara oleh Plt Gubernur M. Al Yasin Ali, pada 5 Maret lalu dinilai tidak prosedural.

Pasalnya, pemberhentian Samsuddin tidak melalui surat resmi yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Pemberhentian Samsuddin dari Sekda karena diduga menghambat Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sedang diperiksa dalam kasus OTT KPK yang melibatkan Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Samsuddin menyebutkan, karen tidak sesuai prosedur, dirinya mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Plt Gubernur Al Yasin.

"Pemberhentian sementara itu tidak sesuai ketentuan, karena dalam regulasi, pemberhentian sementara itu bagi orang yang bermasalah hukum dan ada penahanan. Kalau tidak ada penahanan berarti tidak bisa, apalagi keluarkan Plt Sekda," kata Samsuddin kepada sejumlah awak media di Ternate, Minggu, (31/03/2024).

Ia juga mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Sekretaris Daerah harus dilaporkan kepada Presiden melalui Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

"Tidak bisa SK gubernur membatalkan SK Presiden, masa keputusan plt Gubernur gugurkan Keputusan Presiden. Sekda itu SK presiden," tegasnya.

Ia menegaskan, saat ini dirinya masih sebagai Sekda definitif. Sebab, SK pemberhentian yang dikeluarkan Plt Gubernur dinilai tidak sesuai prosedur dan cacat secara hukum.

"Saya belum bisa dibatalkan, saya masih Sekda SK Presiden," tegasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini