Plt Gubernur Tunjuk Salmin Janidi Jabat Sekda

Sebarkan:

Surat perintah Plt Gubernur 

SOFIFI, PotretMalut - Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali mengeluarkan surat Pelaksana harian kepada Salmin Janidi yang menggantikan sekda Samsuddin A Kadir sebagai sekda definitif .

Penunjukan itu dibuktikan dengan surat perintah pelaksanaan harian nomor : 821.2.21/SPH/013/III/2024 yang dikeluarkan M. Al Yasin Ali di Sofifi pada Senin, (25/03/2024).

Meski belum ada persetujuan BKN maupun KASN terkait pergantian, surat penunjukan pejabat baru itu didasari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679).

Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negera RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5494). Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601).

Keempat, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3895).

Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63).

Keenam, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2016 Nomor 5).

Ketujuh, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 05 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Al Yasin menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi, Salmin Janidi sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Malut. dengan golongan IV/c, resmi menjabat sebagai Sekda sejak surat itu dikeluarkan. 

"Terhitung Mulai Tanggal 25 MARET 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara," bunyi surat tersebut.

Salmin kemudian dimintai melaksanakan perintah tersebut dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Terkait surat tersebut, jurnalis media ini mengonfirmasi ke Kepala Biro Administrasi Pimpinan. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini