Purbaya Sebut Perusahaan Tambang Wajib NPWP Malut

Sebarkan:

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya 

TERNATE, PotretMalut - Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya menyebutkan akan mengupayakan penambahan pajak daerah.

Hal ini disampaikan saat penandatanganan rekonsiliasi pajak pusat semester II tahun 2024 bersama KPPN Ternate dan KPP Pratama Ternate.

Penandatanganan yang dipusatkan di Kantor KPP Pratama itu berlangsung pada Selasa, (05/03/2024).

Purbaya menyebutkan, pihaknya sudah menyarankan agar pada tahun 2024, semua kontraktor yang proyeknya di Malut, NPWP nya harus di Malut sehingga penyetorannya langsung ke Pemprov.

"Sayang kalau mendapat proyek di Malut tapi pajaknya ke daerah lain," ungkapya.

Purbaya menambahkan, hal yang sama juga akan diberlakukan ke perusahaan tambang yang beroperasi di daerah Malut.

"Kami juga menyasar perusahaan tambang. Ini akan diberlakukan kepada Subkon, baik badan maupun perorangan harus tercatat di Malut," sebutnya.

Ia mengatakan, sudah mendatangi perusahaan seperti PT IWIP maupun Harita, dan pihak perusahaan terbuka mengenai hal tersebut.

"Pihak perusahaan welcome, semoga secepatnya diberlakukan untuk menambah pendapatan daerah," pungkasnya. (mbg/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini