Sidang kasus solar cell |
HALTIM, PotretMalut - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate memutuskan dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan lampu Solar Cell di Kabupaten Halmahera Timur.
Keduanya divonis bersalah dan menjalani kurungan di hotel prodeo selama 4 tahun kurungan.
Kedua terdakwa berinisial HR alias Hasrul Jalaludin dan MB. HR merupakan mantan kepala bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sedangkan MB adalah pelaksana paket pengadaan lampu jalan jenis Solar Cell pada tahun 2020 lalu.
Hakim Ketua Budi Setiawan SH menyatakan, terdakwa HR yang merupakan mantan pejabat pada Dinas PMD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama dengan terdakwa MB yang merupakan pelaksana kegiatan pengadaan lampu Solar Cell.
"Keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Brindo Group, Jum'at, 22 Maret.
Dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HR dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar RP 200.000.000 subsidair 3 bulan pidana serta uang pengganti sebesar Rp 868.157.880 subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa MB divonis penjara selama 4 tahun kurungan dan denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 337.205.000 subsidair 1 bulan pidana kurungan.
"Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir lebih dulu atas masing-masing terdakwa melalui penasehat hukum dihadapan persidangan," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur I, Ketut Darsana SH melalui Kepala seksi Intelijen Ivan Day menyatakan, putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun pimpinan masih mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan majelis hakim Tipikor.
"Akan membuat laporan secara berjenjang mengingat penuntut umum pada agenda sidang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucapnya. (Malo/red)