KASN Tolak Rencana Ukom Pemprov Malut

Sebarkan:
Surat KASN 

SOFIFI, PotretMalut - Komisi Aparatur Sipil Negara menolak rencana evaluasi dan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat KASN nomor: B-1379/JP.00.01/04/2024 tertanggal 16 April 2024.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali nomor: 800/005.1/JPTP-MU/2024 tertanggal 21 Maret 2024.

Surat KASN menegaskan, tidak akan memberikan izin selama Pemprov Malut belum menindaklanjuti surat KASN nomor: B-442/JP.01/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024, dan surat nomor: B-726/JP.01/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam mutasi demosi JPTP di lingkungan Pemprov Malut, sesuai dengan berita acara hasil rapat bersama KASN, Kemendagri, dan BKN, serta Pemprov Malut.

Penolakan KASN atas surat Plt Gubernur tersebut berdasarkan, Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014.

Lampiran PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Surat edaran Kemendagri nomor: 100.2.1.3/1575 tanggal 29 Maret 2024, dan hasil Rakor KASN, Kemendagri, dan BKN tanggal 22 Maret 2024. (Tim/red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini