Plt Gubernur Malut Diingatkan KPK Perihal Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan:
Abdul Haris 
TERNATE, PotretMalut - Komisi Pemberantasan Korupsi ikut menyoroti pengelolaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya, dalam menjalankan tugas sebagai pejabat pembina kepegawaian, Plt Gubernur, M Al Yasin Ali dinilai melakukan tindakan inprosedural.

Padahal Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan larangan pergantian pejabat, bahkan perintah dikembalikannya beberapa pejabat ke posisi semula. 

Koordinator Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah V, Abdul Haris kepada wartawan mengatakan, Plt gubernur sudah menabrak aturan pergantian pejabat.

"Pejabat itu kalau diganti tidak semena-mena, harus sesuai ketentuan, juga disetujui Mendagri," ungkapnya, Selasa (23/04/2024).

Ia menyebutkan, imbas dari sikap tidak patuh Plt Gubernur terhadap perintah Kemendagri, akun SIPD Pemprov Malut direset.

Abdul Haris juga menegaskan, langkah Plt Gubernur merupakan penyalahgunaan kewenangan, harusnya Plt Gubernur menjalankan aturan. 

"Kan gak nurut dia (Plt Gubernur). Itu penyalahgunaan wewenang. Perkara gubernur (AGK) belum selesai dibikin masalah lagi," Sebutnya.

Mantan Koordinator Wilayah II KPK itu menyatakan, Plt Gubernur harus melaksanakan aturan dengan mencabut SK pemberhentian dan penunjukan pejabat.

"Kami monitor, apabila tidak dilaksanakan kami ingatkan," tegasnya.

Perihal Samsuddin A Kadir yang diundang sebagai Sekda dalam Rakor, Abdul Haris menyebutkan itu dilakukan karena mengacu pada ketentuan Kendagri.

"Yang kami anggap sah itu Sekda sebelumnya (Samsuddin). Kalau Plt Sekda kan Mendagri anggap tidak sah, masa kami undang. Selama Mendagri mengganggap pejabat sekarang ini tidak sah ya kami ikuti aturannya," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini