Samsuddin Sebut Penundaan Pembayaran TTP Hanya Isu Liar

Sebarkan:
Samsuddin Abdul Kadir

TERNATE, PotretMalut - Setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat yang memerintahkan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali untuk membatalkan SK penonaktifan terhadap Sekretaris Daerah, dan tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, mendadak muncul isu yang beredar dikalangan ASN Provinsi Maluku Utara.

Isu yang menyebut, terhambatnya  pencairan sejumlah SPM yang berkaitan dengan TTP atas arahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya, yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut, merupakan isu hoax yang diduga sengaja dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, 

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Samsudin Abdul Kadir menegaskan, pembayaran TTP maupun dana lainnya saat ini tidak dapat dilakukan oleh pihaknya, sebelum adanya surat pembatalan SK penonaktifan dirinya dan tiga pimpinan OPD oleh Plt gubernur.

Menurutnya, saat ini baik dirinya maupun Kaban Keuangan Ahmad Purbaya, tidak dapat berbuat banyak sebelum Plt gubernur membatalkan keputusannya sebagaimana perintah Kemendagri.

Adapun bunyi isu hoax yang beredar yaitu. "Teman2 terkait dengan Surat edaran dari Kemendagri tentang pencabutan SK jabatan sekda ada info yg berkembang di BPKAD semua SPM yg berkaitan dengan TTP itu di tahan sampai adanya surat itu dan itu atas arahan dari kepala badan keuangan non aktif Ahmad Purbaya,artinya TTP kita terancam dipending sampe waktu yg tidak ditentukan.

Karena ada beberapa OPD yg telah di terbitkan SPMnya dari kemarin bersamaan dengan THR itu tidak diproses SP2D nya, yg diproses hanya SP2D gaji dan THR sementara TTP dipending, jadi mohon ketua sampaikan hal ini kepada beliau langsung PLT sekda agar menjadi perhatian, harapan kami ini tinggal besok dan lusa, terimakasih."

Sementara, seorang ASN Pemprov Malut saat tanyai media ini mengatakan, Sekda Samsuddin dan Kaban Ahmad Purbaya, saat ini belum bisa mengintervensi APBD, termasuk THR dan TTP, karena sampai saat ini Plt Gubernur belum menindaklanjuti Surat Mendagri no: 100.2.2.6/2507/OTDA, yang memerintahkan Plt Gubernur mengembalikan Sekda Samsuddin dan Kaban BPKAD ke jabatannya.

"Ahmad purbaya belum bisa berbuat banyak, karena plt gubernur belum menindaklanjuti keputusan Mendagri untuk mengembalikan sekprov dan ahmad purbaya pada jabatan sebelumnya," pungkasnya (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini