BPKAD Malut Pastikan Utang DBH Selesai Tahun Ini

Sebarkan:

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya 
SOFIFI, PotretMalut - Utang Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota, mulai diproses Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara.

Skema pembayaran ini akan dilakukan setiap bulan, terhitung mulai bulan Juni 2024, dengan pembayaran setiap bulan sebesar Rp 57 miliar selama 6 bulan.

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, langkah tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Sesuai arahan Pj Gubernur, utang DBH kabupaten/kota mulai diproses besok. Namun dari total utang Rp 400 miliar lebih, akan dibayarkan secara bertahap,” ungkap Purbaya, Senin, (27/05/2024). 

Pembayaran utang secara bertahap ini dikarenakan, Pemprov juga harus menyukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut yang membutuhkan dana ratusan miliar.

Purbaya memastikan, utang DBH kabupaten/kota akan diselesaikan dalam tahun 2024. 

"Karena disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan menghadapi Pemilukada, maka harus dibayar bertahap. Namun utang DBH akan tuntas tahun ini, dengan asumsi Rp 57 miliar dikalikan enam bulan," tutupnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini