DAK Swakelola Yang Ditandatangani Salmin Janidi Bakal Dievaluasi

Sebarkan:
Kadikbud Malut, Imran Yakub
SOFIFI, PotretMalut - Dokumen kontraktual atau perjanjian sesuai dengan surat kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) Swakelola, yang sudah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, bakal dievaluasi.

Evaluasi ini berlaku bukan hanya program perencanaan fisik, melainkan juga non-fisik, bahkan bisa berujung pembatalan kontrak antara PPK dan pihak ketiga.

Hal ini disampaikan Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub kepada redaksi Potretmalut.com, Rabu, (22/05/2024) malam.

Langkah ini diambil karena kabarnya, proses penandatanganan DAK Swakelola di masa Kadikbud Salmin Janidi, mendahului Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

Evaluasi yang dapat berujung pembatalan kontrak tersebut, akan ditinjau berdasarkan hasil audit internal Inspektorat yang dipimpin Nirwan MT Ali.

Imran menyebutkan, untuk program yang sudah MC-0 (Kegiatan perhitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan dengan gambar rencana dengan kondisi lapangan) bila dibatalkan kontrak, itu diluar tanggung jawab Dikbud.

"PPK DAK Swakelola akan dievaluasi berdasarkan juknis hasil audit Inspektorat. Jadi bagi pihak ketiga yang sudah MC-0, dinas tidak bertanggung jawab apabila kontrak dibatalakan," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini