![]() |
Plt Kepala BPBJ Malut, Abdul Farid Hasan (Istimewa) |
Pasalnya hingga kini, terdapat empat dinas atau OPD yang belum tenderkan DAK. Keempat dinas yaitu PUPR, Perikanan, Pertanian, dan dinas Pedidikan dan Kebudayaan.
"Kami berharap DAK dinas PUPR, Perikanan, Pertanian segara ditenderkan. Bahkan Dikbud juga kalaupun harus ditenderkan," ungkap Farid kepada redaksi Media Brindo Grup (MBG), Senin, (27/05/2024).
Farid menuturkan, upaya mempercepat tender DAK, tidak terlepas dari surat edaran yang dikeluarkan Pj Gubenur, Samsudin Abdul Kadir dengan batas waktu hingga Juli.
"Ada surat edaran dari pak Gubernur, batas DAK itu di bulan Juli. Jadi segera ditenderkan kalau terlambat bisa kena penalti. Untuk itu dua bulan ini kita percepat proses, baik tender atau diswakelola harus disegerakan. Yang terpenting sesuai aturan." tutupnya. (Tim/red)