GPM Malut Desak APH Periksa Wali Kota Ternate

Sebarkan:

Aksi DPD GPM di depan Kejati Malut 

TERNATE, PotretMalut - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wali Kota Ternate pada Selasa, (21/05/2024).

Kedatangan GPM Malut itu mempertanyakan perkembangan sejumlah dugaan kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Ketua GPM Malut, Sartono Halek mengatakan, motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan birokrasi dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sartono menyebutkan, salah satu dugaan kasus korupsi di Kota Ternate yang patut dikawal penyelesaiannya yaitu penggunaan anggaran Covid-19 dan vaksinasi tahun 2021.

Selain itu, ada dugaan kasus proyek fiktif, KKN pada PERUSDA Bahari Berkesan, pembelian eks kediaman gubernur, dan dugaan korupsi anggaran penghasilan Direksi PDAM Ake Gaale.

"Dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan vaksinasi sebesar Rp 22 miliar, proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal Rp 129.000.000 melalui rekanan CV Tiga Putra Aryaguna, PERUSDA Bahari Berkesan pada PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Diantara beberapa dugaan kasus tersebut, sebut Sartono, ada dugaan kasus yang melibatkan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dan sampai saat ini tidak mampu diselesaikan Aparat Penegak Hukum (APH).

Melalui aksi demontrasi tersebut DPD GPM Malut meminta APH menjalankan ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun tuntutan dalam aksi tersebut adalah:

Pertama, mendesak Kejari Ternate segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi covid-19, dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate sebagai ketua satgas covid-19 saat itu.

Kedua, Polres Ternate segera tuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kel. jati dengan pagu anggaran sebesar Rp 129.000.000 melaluai rekanan CV Tiga Putra Aryaguna.

Ketiga, Kejati Malut segera tuntaskan dugaan KKN pada PERUSDA Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT Alga Kastela.

Keempat, Kejari Ternate dan Polres kota segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi PDAM Ake Gaale, dan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan meminta keterangan terhadap Wali Kota Ternate sebagai pemilik modal. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini