GPM Malut Nilai APH Lemah, ini Sederet Kasus di Kota Ternate

Sebarkan:

Aksi DPD GPM di depan Kejari Ternate 
TERNATE, PotretMalut - DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, mendatangi Kejaksaan Negeri Ternate, menuntut beberapa kasus yang tak kunjung selesai penanganannya.

Ketua GPM Malut, Sartono Halek mengatakan, banyak permasalahan di Kota Ternate tidak mampu diselesaikan lembaga penegak hukum.

Ia menyebutkan, diantara kasus di Kota Ternate yang berlarut-larut penanganannya yaitu, dugaan penggunaan anggaran corona virus disiase 2019, dugaan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Perusahaan Daerah Bahari Berkesan, dan dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut.

"Dugaan kasus KKN penggunaan anggaran Covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp 22 miliar, dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal senilai Rp 129.000.000, dugaan KKN pada Perusda bahari berkesan kota ternate senilai Rp 1,2 miliar, dan dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut oleh Pemkot Ternate," sebut Sartono dalam orasinya, Selasa, (07/05/2024).

Sartono mengatakan, dugaan kasus KKN penggunaan anggaran Covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 itu, melekat pada Dinas BPBD, Dinas Kesehatan Kota Ternate, dan diduga melibatkan ketua Satgas Covid-19, Tauhid Soleman.

"Sementara dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dikerjakan melaluai rekanan, yakni CV Tiga Putra Aryaguna. Untuk KKN pada Perusda Bahari Berkesan, diduga melibatkan PT Alga Kastela," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah seharusnya menjadi pelayan masyarakat sebagaimana cita-cita revolusi 17 Agustus 1945, untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.

"Sejumlah permasalahan dugaan KKN yang dilakukan telah melanggar ketentuan UU no 20 tahun 2021, perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN, Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi Arah Kebijakan Pencegahan KKN, dan Perpres no 12 tahun 2021 perubahan atas Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," sebutnya.

Adapun pernyataan sikap aksi GPM Malut diantaranya: Pertama, mendesak Kejari Ternate menuntaskan dugaan kasus korupsi Covid-19 dan vaksinasi, serta melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman sebagai ketua Satgas Covid-19 saat itu.

Kedua, Polres Ternate segera tuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati melaluai rekanan CV Tiga Putra Aryaguna.

Ketiga, Kejati Malut segera tuntaskan dugaan KKN pada Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT Alga Kastela.

Keempat, Kejari dan Polres Ternate segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi PDAM Ake Gaale, serta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap walikota ternate yang menjabat sebagai kuasa modal. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini