Pencairan Utang Pihak Ketiga Menunggu Permintaan OPD

Sebarkan:
Ahmad Purbaya 
SOFIFI, PotretMalut - Setelah pembayaran gaji guru Honorer Daerah (Honda), kini Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mulai melakukan pembayaran utang pihak ketiga. Pembayaran tersebut berdasarkan hasil rekon utang yang dikeluarkan Inspektorat. 

Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya kepada redaksi potretmalut.com, Rabu, (22/05/2024) mengatakan, tunggakan gaji guru Honda sudah diproses berdasarkan surat perintah pencairan dana nomor 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202.

Gaji guru Honda sebesar Rp 6 miliar ini, diterbitkan SP2D nya usai perubahan specimen Bank pada Selasa (21/5).

Sementara untuk pembayaran utang pihak ketiga, Purbaya menyebutkan, BPKAD menunggu permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Apabila sudah ada permintaan, akan langsung diproses SP2D. 

 "Prinsipnya kami (BPKAD), siap membayar apabila sudah ada usulan dari bendahara di masing-masing OPD," ungkap Purbaya.

Purbaya mengatakan, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Malut sudah mulai action untuk membayar hak pihak ketiga.

Ia berharap, masing-masing OPD melalui bendahara segera mengajukan permintaan pencairan dana agar segera dapat di proses.

"Tidak bisa dicairkan bila OPD tidak mengusulkan daftar utang, olehnya masing-masing OPD harus segera mengajukan permintaan pencairan," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini