Pj Gubernur Batalkan Pemberhentian Sementara 3 JPTP

Sebarkan:
Kantor Gubernur Maluku Utara (istimewa)

SOFIFI, PotretMalut - Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir akhirnya membatalkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan ratusan pejabat yang dilantik Plt. Gubernur Al Yasin Ali. 

Terhitung sejak 20 Mei 2024, mereka yang diberhentikan dan diangkat dalam jabatan pada tanggal 17 Januari 2024 dan 1 Februari 2024 sebanyak 64 orang, dan 2 Februari 2024 sebanyak 92 orang, kembali ke jabatan sebelumnya. 

Selain itu, Surat Keputusan PIt. Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/1|1/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang memberhentikan sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama juga dibatalkan. 

Adapun ketiga pejabat tersebut adalah Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam. 

Kepastian pengembalian tersebut disampaikan langsung Miftah Baay dalam apel pagi ASN dilingkup Pemprov Malut. Miftah adalah Kepala BPSDM yang sudah dikembalikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

"Pada hari ini beliau telah menandatangani Gubernur untuk mengembalikan seluruh pejabat, baik eselon II, III, dan IV untuk kembali ke posisi sebagaimana sebelum pelantikan terjadi," ucap Miftah.

Miftah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan keinginan Pj. Gubernur, murni menjalankan perintah Mendagri, KASN, dan BKN. 

"Tugas beliau memastikan tatakelola pemerintahan berjalan dengan baik sampai dilantiknya Gubernur definitif. Makanya pengembalian ini menjadi momentum mendukung kegiatan-kegiatan beliau," ujarnya. 

Perintah pencabutan keputusan Gubernur dari Kemendagri disampaikan Plh. Dirjen OTDA Suhajar Diantoro, ditujukan kepada Plt. Gubernur Al Yasin Ali. 

Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 27 Februari 2024 juga merekomendasikan hal serupa kepada Plt. Gubernur, dengan surat nomor B-726/JP.01.01/02/2024. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.

Pantauan media ini ,di ruangan Kepala Biro Hukum Setda Malut, puluhan ASN terlihat mengambil SK pencabutan keputusan Gubernur. Dengan demikian, mereka kembali menjalankan tugas sesuai SK Gubenur sebelumnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini