Pj Gubernur Malut Jalankan Perintah Kemendagri dan KASN

Sebarkan:
Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir 

SOFIFI, PotretMalut - Usai dilantik Menteri Dalam Negeri 17 Mei kemarin, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir menjalankan tugas pertamanya sesuai arahan Kemendagri dan KASN untuk membenahi birokrasi.

Kabarnya, Samsuddin telah menandatagani surat keputusan pengembalian, Ahmad Purbaya, Nirwan Mt. Ali, dan Muhammad Sarmin S. Adam ke jabatannya.

Tugas untuk membenahi birokrasi ini dinilai penting karena menjadi penyebab terhambatnya APBD Malut karena di resetnya akun super admin SIPD beberapa waktu lalu, pemblokiran 20 ASN, bahkan dinilai menciptakan permusuhan di internal pemerintahan Malut.

Tugas yang dijalankan Pj Gubernur itu, sesuai surat Kemendagri nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA, tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangi oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro pada 2 April 2024.

Juga surat KASN nomor: B-442/JP.01/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024, dan surat nomor: B-726/JP.01/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi Demosi JPTP di lingkungan Pemprov Malut

Selain Kemendagri dan KASN, BKN juga mengeluarkan surat nomor: 2234/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 17 April 2024 perihal Penetapan Pemblokiran, maka posisi Inspektur Daerah, Kaban Keuangan, dan Kepala Bappeda harus kemabli dijabat Nirwan MT Ali, Ahmad Purbaya, dan Muhammad Sarmin S. Adam.

Selain tiga jabatan tersebut, surat BKN juga memerintahkan pengembalian 17 jabatan lain. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini