DAK Dikbud Malut Gunakan Swakelola

Sebarkan:
Imran Yakub, Kepala Dikbud Malut 
SOFIFI, PotretMalut - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara memutuskan, Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 akan di Swakelolakan.

Alasan DAK senilai Rp 179 miliar di swakelola, usai Dikbud Malut berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum lama ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub kepada redaksi media Potretmalut.com, Senin, (10/06/2024) 

Imran menjelaskan, swakelola maupun kontraktual memiliki aturan yang sama. Namun karena mengejar waktu maka digunakan swakelola.

"Kita harus mengejar waktu yang ada. Kalau menggunakan kontraktual, waktunya terlalu mepet karena kontrak harus di mulai dari perencanaan, kemudian fisik dan lain sebagainya," jelas Imran.

Ia mengaku, berdasarkan koordinasi dengan Kemdikbud, pagu DAK adalah swakelola sehingga itu yang harus digunakan.

"Kita koordinasi dengan kementrian, dan jawabannya karena pagu nya swakelola maka kita menggunakan swakelola," tutupnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini