SOFIFI, PotretMalut - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub menegaskan, pergantian Pejabat Pembuat Komitmen yang mengelola Dana Alokasi Khusus tahun 2024 sudah sesuai mekanisme.Imran Yakub
"Pergantian itu berdasarkan aturan, PPK yang di SK kan itu pegawai dikbud bukan diambil dari dinas lain," ungkap Imran kepada redaksi media PotretMalut.com, Senin, (10/06/2024).
Imran menegaskan, Dikbud memiliki banyak pejabat dengan kompetensi dan telah mengantongi sertifikat barang dan jasa, kenapa harus pakai dari dinas lain.
Menurutnya, PPK DAK yang ditunjuk di masa Salmin Jaindi, semuanya batal dengan sendirinya, sebab pembentukan PPK harus menunggu penerbitan Daftar Pengguna Anggaran (DPD) sehingga dapat dilakukan penyesuaian apabila ada ketersediaan anggaran yang dituangkan dalam DAPnya .
Selain itu kata Imran, swakelola yang dibetuk kemarin bentuknya tipe satu. Di sisi lain, di dalamnya menggunakan kontrak mini dan itu tidak dibenarkan.
"Mereka buat swakelola, tapi tahapan perencanaannya salah. Sehingga saya perbaiki itu. Harusnya kontrak ya kontrak," tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan swakelola kemarin juga mendahuli Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Tahapan DPA belum jalan suda ada kontrak. Seharusnya sekolah-sekolah di undang, lalu diserahkan besaran pagunya. Kemudian sekolah buat proposal. Yang terjadi, mereka langsung menetapkan sekolah A mendapatakan pengadaan sekian, Sehingga itu kita evaluasi, bukan suka atau tidak suka tapi ini persoalan mekanisme yang harus dijalankan," terangnya.
"Jadi PPK yang dibentuk kemarin batal begitu juga dengan pekerjaan yang sudah jalan. Apalagi orang dari luar dinas jadi PPK," tutupnya. (Tim/red)