Ratusan Kades di Halsel saat mengikuti perpanjangan masa jabatan |
Agenda tersebut dipusatkan di aula Kantor Bupati, Rabu, (26/06/2024). SK diserahkan langsung oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Basam Kasuba.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, menyusul keputusan Presiden RI Joko Widodo atas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Bupati Halsel, Hasan Ali Basam Kasuba dalam sambutan mengatakan, tidak akan mentolelir Kades yang suka mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan perbuatan asusila.
"Keliru dalam penggunaan anggaran desa masih bisa diperbaiki, tapi rusaknya moral akan berdampak buruk bagi kepemimpinan yang ada di desa," Tegasnya.
Bassam Kasuba menyebutkan, Ia tidak akan segan-segan mencopot Kades yang terbukti mengonsumsi Miras dan melakukan perbuatan asusila.
"Saya tegaskan, jika ada laporan Kades yang suka mengonsumsi Miras, maka konsekuensinya tetap diberhentikan," tambahnya.
Politisi PKS itu berharap, perpanjangan masa jabatan Kades dapat mendukung keberlanjutan pemerataan pembangunan infrastruktur di desa.
Selain itu, para Kades dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
"Saya berharap, para Kades bisa berkolaborasi dengan tim PKK di desa untuk lebih fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa," pungkasnya. (Mg/red)