Pembangunan LPT Dikbud Malut Diduga Bermasalah

Sebarkan:
Samsuddin Abdul Kadir dan Irman Yakub
SOFIFI, PotretMalut - Pembanguan Laboratorium Pendidikan Terpadu (LPT), milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara senilai Rp 25.358.703.040 miliar diduga bermasalah.

Proyek tersebut terbagi 11 item pekerjaan, yaitu pembangunan drainase LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 819.967.708, pembangunan ruang aula (Auditorium) LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 3.346.087.692, pembangunan ruang ibadah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 811.607.766, pembangunan ruang laboratorium IPA, komputer, perpustakaan, dan ruang teori LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 4.472.986.976.

Selanjutnya, pembangunan ruang asrama putra dan putri Kota Tidore Kepulauan sebsar Rp 2.588.810.000, pembangunan area parkir dan landeskap LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 862.283.000, pembangunan ruang makan dan dapur umum LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 1.107.413.000, pembangunan rumah susun guru dan tenaga pendidik Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 2.582.294,000, pembangunan ruang praktik kompetensi agribisnis tanaman pangan dan TKJ LPT Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 4.568.262.000, pembangunan ruang guru, ruang pengelola, dan tenaga pendidik LPT sebesar Rp 2.742.776.000, dan pembangunan jalan LPT Kota Tidore Kepulauan Rp 1.454.754.895,00

Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub saat dikonfirmasi mengatakan, bangunan yang dibangun 2023 itu, menyalahi tata ruang lantaran tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kota Tikep.

"Yang saya pahami dengan laboratorium berdasarkan PP 19 tentang standar pendidikan, melekat di sekolah bukan di luar dari itu. Jadi proyek ini dihentikan sementara sambil menunggu hasil audit dari Inspektorat. Apakah dilanjutkan atau tidak," ungkanya, Senin, (03/06/2024).

Pj Gubernur Malut, Samsudin Abdul Kadir menegaskan, pembangunan LPT Dikbud saat ini di audit Inspektorat.

Meksi begitu, Ia tidak akan segan-segan membongkarnya apabila dalam penelusurannya menyalahi prosedur atau ketentuan.

"Saya meminta Inspektorat untuk menelusuri, kalau unsur-unsurnya tidak memenuhi berarti dibatalkan. Salah satu unsur adalah IMB. Bisa saja kita bongkar kalau menyalahi tata ruang," tegasnya.

Diketahui, proyek LPT dibangun di masa Kepala Dikbud Malut, Almarhum Imam Machdi Hasan dan Sekretaris, Fahmi Alhabsy yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pangan. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini