Abdullah Adam, Sekretaris DEW RN Malut |
Hal itu berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan nomor: 142/PP.00.02/K.Bawaslu.HS/6/2024, tertanggal 04 Juni 2024.
Dalam surat itu disebutkan, terlapor atas nama Irwan Sahabu diduga melanggar pasal 35 ayat 1 huruf b dan e, pasal 37 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 tahun 2022.
Sekretaris RN Malut, Abdullah Adam mengatakan, nama-nama yang menjadi terlapor dan terbukti sebagaimana laporan atau aduan ke Bawaslu Provinsi Malut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Halsel, sudah harus ditindaklanjuti KPU Halsel.
Alud, sapaan akrab Abdullah Adam menyebutkan, jika rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti KPU, ini akan menjadi presenden buruk dalam pembentukan penyelenggara ad hoc dalam setiap momentum politik di wilayah Halsel.
"Dan dipastikan, praktek buruk pembentukan ini akan menjadi budaya. Syarat-syarat formil yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan dibawahnya seperti PKPU, akan terus diabaikan," ungkap Alud, Minggu, (09/06/2024).
Alud menambahkan, dalam aduan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/32.04/V/2024, pelapor mengadukan 4 orang, 3 diantaranya diduga berafiliasi dengan partai politik, dan 1 usianya sudah melebihi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Namun dalam proses verifikasi, Bawaslu hanya menemukan 1 orang yang diduga melanggar ketentuan, padahal dari 4 orang teradu semuanya harus dikenai sanksi," sebutnya.
Alud menegaskan, KPU juga harus jeli, karena ada terlapor yang namanya termuat dalam data SIPOL sebagai anggota Parpol yang mungkin datanya sudah dihapus.
"Misalnya ada nama terlapor yang termuat dalam SIPOL KPU, yang mungkin datanya sudah dihapus, namun yang bersangkutan tidak masuk sebagai orang yang melanggar ketentuan PKPU NO.8/2022," ujarnya.
"Harusnya yang bersangkutan juga dikenai sanksi, bahkan di PAW karena belum sampai 5 tahun dalam pengunduran diri dari Parpol," pungkasnya. (Tim/red)