Nirwan M.T. Ali |
Selain MCP, OPD juga wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggaran negara.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali kepada wartawan usai kegiatan tindaklanjut MCP KPK bersama Pj Gubernur, Samsuddin A Kadir, Senin, (03/06/2024).
Pemberian sanksi bagi kepala-kepala OPD dan ASN lingkup pemprov ini, akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan.
Meski begitu, sanksi apa saja yang akan diberlakukan apabila OPD sengaja mengabaikan hal dimaksud belum disebutkan.
"Nanti kami buat dalam regulasi. Ini supaya SKPD yang tidak perhatian terhadap tata kelola pemerintahan bisa di sanksi sesuai aturan. Begitu dengan Pak Gubenur ketika mengambil keputusan," jelasnya
Selain itu, Nirwan menyoroti perihal utang pemprov senilai Rp600 miliar agar segera diselesaikan oleh masing-masing OPD. (Tim/red)