Kantor Kejati Malut (Istimewa) |
Padahal, DAK tahun 2024 senilai Rp 179 miliar, dinilai terdapat masalah dalam pengelolaannya, namun tidak pernah di evaluasi, terutama oleh Dikbud Malut.
Koordinator Gamalama Coruption Whatc (GCW), Muhidin kepada Media Brindo Group via
handphone, Jum'at, (02/08/2024) mengatakan, selama ini proyek yang sumbernya
dari DAK itu banyak bermasalah dan itu tidak ditindaklanjuti aparat
penegak hukum.
"Jangankan untuk tahun 2024, ada banyak pembangunan gedung labolatorium dan ruang kelas baru yang dikerjakan pihak ketiga tahun 2023 itu banyak bermasalah. Itu harus dijadikan bahan evaluasi oleh dikbud," ungkapnya.
Belum lagi masalah audit Inspektorat terkait dengan penandatangan dokumen kontraktual tipe1 DAK yang tidak sesuai mekanisme, dimana penandatangan kontrak mendahului penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Kami meminta inspektorat agar terbuka terkait dengan hasil audit Dikbud Malut," tegas Muhidin.
Ia menambahkan, dengan ditahanya Kadikbud Malut Imran Yakub, dan di angkat Damrudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sampai saat ini tidak ada interfensi siapapun terkait pengelolaan DAK.
"Olehnya itu, kami minta Kejaksaan Tinggi Malut untuk melakukan pengawasan dan pemantauan DAK," tutupnya. (Tim/red)