Doc. Istimewa |
TERNATE, PotretMalut - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 942.076
Ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Minggu (22/09/2024).
Ketua KPU Malut, Muhtar Alting, mengatakan penetapan DPT ini dilakukan sesuai dengan amanat PKPU No. 7 Tahun 2024.
Jumlah pemilih yang disahkan terdiri dari 484.222 laki-laki dan 457.854 perempuan, yang akan menggunakan hak suaranya di 2.378 TPS yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Maluku Utara, Kadri La Etje, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Kadri menekankan pentingnya validitas data pemilih sebagai dasar demokrasi yang kuat.
"Data pemilih adalah faktor krusial yang menentukan konversi suara dalam Pilkada. Kami sangat berharap partisipasi pemilih, terutama pemilih pemula, akan semakin meningkat di Pilkada 2024," ungkapnya.
Kadri juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam proses pemilihan, serta mengapresiasi kinerja KPU dalam menyusun dan memverifikasi data pemilih secara profesional dan transparan. (red)