Purbaya: Skema Pembayaran Utang Pihak Ketiga Berdasarkan Hasil Rekon Inspektorat.

Sebarkan:

 

Ahmad Purbaya

SOFIFI, PotretMalut – Memasuki akhir tahun 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara sudah melakukan pembayaran utang pihak ketiga sebesar 80 persen dari nilai Rp 303 Miliar. 

Hal ini disampaikan Kepala BKAD Provinsi Malut, Ahmad Purbaya kepada redaksi wartawan via WhatshApp Senin (2/11/2024).

Purbaya mengatakan, skema pembayaran utang pihak ketiga berdasarkan hasil rekon Inspektorat. 

Menurutnya, selain hasil rekon utang yang mencapai Rp 303 miliar, BPKD juga meminta kepada masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan.

“ Kalau sudah ada pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, badan keuangan tetap memproses” .

Skema pembayaran utang pihak ketiga lanjut Purbaya, di kembalikan ke masing-masing OPD. BPKAD akan melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD.

Mantan Pj Bupati Haltm ini mengatakan, utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus dan benar-benar hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan oleh Inspektorat. Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan,BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada beberapa opd yang mengajukan, dan itu sudah sebagain besar dicairkan. “ prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk. (Red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini