![]() |
Praktisi Hukum Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis |
Pasalnya, proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan, dinilai tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan dan keterangan saksi-saksi fakta.
"Berdasarkan keterangan saksi dan kuasa hukum korban, harusnya kasus tersebut merupakan tindak pidana murni, yang tidak seharusnya dilimpahkan ke Tindak Pidana Ringan," jelas Wahyuningsih kepada redaksi PotretMalut.com saat dikonfirmasi, Senin (27/01/2025).
Ia menuturkan, ada beberapa dugaan tindak pidana yang sebenarnya tidak boleh luput dari perhatian penyidik saat menangani kasus tersebut.
"Aneh jika dilimpahkan ke Tipiring, apalagi ada dugaan kejahatan lain selain tindak pidana penganiayaan. Seperti dugaan asusila terhadap istri korban, dan memasuki pekarangan dan rumah orang tanpa izin," tuturnya.
Apalagi saat kejahatan itu dilakukan, kepala desa dan dua orang stafnya diduga kuat dalam keadaan mabuk. Padahal, sebut Ning, pemerintah desa semestinya memberikan contoh yang baik karena merupakan panutan bagi masayarakat.
Dari laporan yang diadukan oleh kuasa hukum korban, Darwin M Omente pada Rabu lalu, Kapolda dan Kabid Propam harus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah Kepolisian.
"Kepada Kapolda Malut dan Kabid Propam agar memeriksa para penyidik dan peserta gelar prkara, agar lebih teliti menjalankan Pasal pada perkara tersebut," pintanya (red)