![]() |
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya |
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, pembayaran utang pihak ketiga berdasarkan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Jika berkas permintaan dari masing-masing OPD sudah masuk, keuangan akan segera melakukan pencairan.
"BPKD Malut akan segera melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari masing-masing OPD," ungkap Purbaya, Rabu (26/02/2025).
Ia menyebutkan, sisa utang pihak ketiga yang akan diselesaikan tahun ini senilai Rp 161 miliar, yang insya allah bisa terbayar habis.
Mantan PJ Bupati Haltim ini menambahkan, utang yang awalnya senilai Rp 800 miliar itu sudah termasuk Dana Bahi Hasil (DBH), meski begitu dirinya masih menunggu arahan dari Kemendagri, sebab saat ini perintah dari presiden untuk melakukan pemangkasan. (red)