Lanjut Pimpin Haltim, Ubaid-Anjas Diharapkan Penuhi Janji Kampanye

Sebarkan:
Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur
HALTIM, PotretMalut - Mahkamah Konstitusi resmi memutus perkara persilihan hasil perolahan suara Pemilihan Kepala Daerah Halmahera Timur 2024.

Gugatan pasangan Calon Bupati Farrel Erawan dan Wakil Bupati H. Thaib Djalaluddin ditolak MK. Gugatan dengan nomor perkara 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, diputus dalam sidang putusan dismissal yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kuasa Hukum KPU Halmahera Timur, Hendara Kasim, saat dikonfirmasi mengatakan, dengan adanya Putusan MK No. 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 (04/25), maka Pilkada Halmahera Timur dinyatakan selesai.

Ia menjelaskan, putusan tersebut diambil setelah MK mendalami dalil dari berbagai pihak, mulai dari permohonan, jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Termasuk mendalami setiap bukti yg disampaikan para pihak.

"Mahkamah memutuskan, menyatakan permohonan pemohon Niet Ontvankelijke Verklaard. Artinya, Mahkamah menilai permohonan pemohon telah lampau waktu, karenanya permohonan tidak cukup atau bahkan tidak dapat meyakinkan Mahkamah," terangnya.

Adanya putusan MK, maka pasangan Bupati Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher resmi lanjut memimpin Halmahera Timur.

"Harapannya, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih memenuhi seluruh janji kampanye dan berlaku adil bagi semua golongan," tutupnya. (Mal/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini