![]() |
Surat panggilan terhadap Ajis Abubakar (Istimewa) |
Laporan tersebut, diajukan setelah Sekretaris GPM Malut, dan Wakil Ketua GPM kota Ternate, dianggap menyebarkan pernyataan yang tidak benar dan merugikan reputasi Tauhid Soleman, saat demonstrasi oleh Front Mahasiswa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di depan kantor Kejaksaan Tinggi Malut pada 10/02 kemarin.
Berdasarkan laporan Tauhid Soleman pada 12/02 itu, Ditreskrimum Polda Malut lantas mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Lidik/25.a/II/Ditreskimum. Tertanggal 13 Februari 2025.
Ajis saat dikonfirmasi, Selasa (18/02/2025) menyebutkan, telah mendapat surat pemanggilan degan surat nomor: B/2371/ll/2025/Ditreskimum, tertanggal 17 Februari 2025.
"Ya, saya telah mendapat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Sementara, Sekretaris GPM Malut mengatakan, pihaknya akan membela diri atas tuduhan tersebut.
"Kami akan membela hak-hak kami, dan membela diri atas tuduhan tersebut," sebut Yuslan. (red)