KPK Maluku Utara Desak Gubernur Copot Kadis ESDM

Sebarkan:
Aksi demonstrasi KPK Maluku Utara
TERNATE, PotretMalut - Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara, mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, segera menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Suryanto Andili sebagai tersangka.

Desakan ini, terkait dugaan keterlibatan Suryanto, dalam penjualan 90 ribu ton ore nikel tanpa prosedur yang benar.

Dugaan ini, berdasarkan temuan bahwa penjualan ore nikel tersebut tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, dan diduga melibatkan pihak-pihak yang tidak berwenang.

Koordinator lapangan Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara, Alimun Nasrun dalam orasinya pada Selasa (20/05/2025), meminta Kejati dan Polda Maluku Utara, segera mengambil tindakan dengan menetapkan Kepala ESDM sebagai tersangka.

"Polda Maluku Utara, segera tetapkan Suryanto Andili sebagai tersangka, atas dugaan keterlibatan dalam penjualan puluhan ribu ton nikel ilegal," tegasnya.

Alimun menyebutkan, penjualan puluhan ribu ton ore nikel ini, diketahui telah merugikan daerah sekitar Rp 30 miliar.

Selain itu, Alimun juga mendesak agar Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, segera mencopot Suryanto dari jabatannya.

"Gubernur Maluku Utara, segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Suriyanto dari jabatannya," desaknya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini