API Apresiasi Kinerja Mabes Polri, Ajak Kapolri Ungkap Skandal Izin Tambang WKM

Sebarkan:
Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi
JAKARTA, PotretMalut - Anatomi Pertambangan Indonesia mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri, dalam melakukan penyelidikan aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.

Apresiasi ini, disampaikan langsung Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi, usai Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat.

"Proses penyelidikan ini adalah manifestasi dari wajah Polri yang Presisi (Responsif, terukur dan akurat). Kami apresiasi penuh ketegasan Bareskrim Polri untuk membuka tabir dibalik polemik IUP di Raja Ampat," ungkap Riyanda, Kamis (12/06/2025). 

API menilai, pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian ESDM atas perintah langsung Presiden, merupakan perwujudan dari komitmen negara untuk melindungi pulau-pulau kecil di Indonesia.  

"Bapak Presiden memiliki komitmen yang besar terhadap keberlanjutan ekologis. Bahwa agenda investasi harus memperhatikan sektor ekologis sebagai habitat masyarakat kepulauan," ujarnya.

Riyan menuturkan, hasil investigasi API, kepatuhan dan standar good mining practice (GMP), belum sepenuhnya dilaksanakan oleh sejumlah perusahan tambang di Indonesia.

"Masih banyak perusahan tambang yang belum melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik demi memitigasi resiko kerusakan lingkungan di Indonesia," tuturnya. 

Riyanda menemukan peristiwa yang sama terjadi di Provinsi Maluku Utara. Terdapat perusahan tambang Wana Kencana Mineral (WKM), yang diduga tidak mengantongi dokumen izin tambang terbit di Minerba One Data Indonesia. 

"WKM adalah perusahan hasil take over dari Kemakmuran Pertiwi Tambang. Namun kami menduga WKM tidak memiliki dokumen Andalalin, Jamrek, namun tetap beroperasi. Aneh tapi nyata," ungkap Riyan. 

Dugaan tersebut mencuat pasca PT WKM dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, atas dugaan penjualan 90 ribu metrik ton nikel sitaan negara. 

"Apabila Mabes Polri serius, kami desak agar bentuk tim invetigasi khusus untuk memeriksa dokumen izin WKM, dan sejumlah perusahan lain yang melanggar. Apabila ada indikasi dokumen fiktif, maka Kementerian ESDM wajib mencabut," pintanya. 

"Dalam waktu dekat kami akan menggelar FGD dan Talk Show, untuk mengungkap sejumlah kejanggalan izin di Provinsi Maluku Utara. Kami berharap Kapolri, Kementerian ESDM, KLHK dan Kehutanan, bisa terlibat langsung untuk mengungkap dalang kejahatan izin tambang di Maluku Utara," tutup Riyanda. (rls)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini