![]() |
Idhar Bakri, Ketua DPD GMNI Maluku Utara |
Pasalnya, hingga saat ini status stadion tersebut belum jelas, apakah aset milik Pemerintah Kota Ternate, atau Kabupaten Maluku Utara yang saat ini berpindah ke Kabupaten Halmahera Barat.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Idhar Bakri mengatakan, polemik status Stadion GKR Ternate harus menjadi perhatian serius pihak berwenang.
"Terkait status kepemilikan stadion tersebut, Pemkot ternate harus terbuka ke publik. Jangan hanya menarik retribusi, kalau itu tidak termasuk aset Pemkot Ternate, maka penarikan retribusi oleh Pemkot ilegal dan terjadi penyimpangan alias korupsi," ungkap Idhar, Selasa (17/06/2025).
Idhar menyebutkan, jika benar Stadion GKR merupakan aset Pemkot Ternate, maka surat penyerahan aset oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ke Pemkot Ternate harus dibuka ke publik. Hal ini untuk menjawab polemik terkait status stadion tersebut.
Menurutnya, penandatanganan Memorandum of Understanding MOU antara Pemkot Ternate dengan PT Malut Maju Sejahtera (MMS), untuk melakukan renovasi Stadion GKR adalah tindakan inprosedural dan cacat hukum.
Ia menuturkan, sebelum diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot ternate harus punya dasar, minimal surat penyerahan aset dari Pemda Halbar ke Pemkot Ternate. Jika tidak, maka Pemkot Ternate telah memanipulasi data terkait penerbitan PBG untuk melakukan renovasi.
"Saya tegaskan, renovasi Stadion GKR itu tidak berdasar. Kami menduga Pemkot Ternate melakukan manipulasi data terkait PBG Stadion GKR," cetusnya.
Idhar menguji komitmen Pemkot Ternate untuk terbuka ke publik. Jika benar status aset Stadion GKR milik Pemkot Ternate, maka diminta dokumen kepemilikan harus dibuka.
"Ini bentuk komitmen kita untuk menata penyimpangan terkait anggaran retribusi, apa dasar Pemkot Ternate. Jika benar status aset GKR masuk kota ternate maka dokumen kepemilikan harus di buka," tegas Idhar. (Tim/red)