![]() |
Kabag Hukum Pemerintah Kota Ternate, Toto Sunarto |
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate, Toto Sunarto, Senin (11/08/2025).
Toto menyebutkan, pemerintah tidak bisa lakukan pendampingan, karena ini kasus korupsi.
"Yang bisa didampingi pemerintah yaitu pejabat ASN yang mendapat masalah hukum, terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
Ia mengaku, pihaknya juga tidak bisa menyiapkan pengacara untuk mendampingi. "Itu nanti pribadi, entah itu dari YLBH atau lainnya," ujarnya.
Sementara Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyebutkan, Pemkot tidak berkomentar terkait proses hukumnya. Pemkot hanya menindaklanjuti kekosongan jabatan di dinas tersebut.
"Kekosongan jabatan di Dinas Koperasi dan UMKM itu sekarang sudah di isi Pelaksana tugas, Sarif Sabatun," singkatnya. (Ham)