![]() |
| Ketua GMNI Kota Ternate, Mursal Hamir |
Penilaian ini muncul usai Kejari Halmahera Selatan melalui Tim penyidik Bidang Pidana Khusus, menetapkan SHS alias Sarifa sebagai tersangka pada Rabu 20 Agustus lalu.
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ternate, Mursal Hamir menyebutkan, Kejari Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Ahmad Patoni, terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
"Harusnya mantan Kepala Dinas, Ahmad Rajak, dan Sekretaris, Hasna juga diperiksa. Karena mereka diduga sebagai aktor utama dalam mengelola anggaran 32 Puskesmas di tahun 2019," ungkap Mursal, Sabtu (23/08/2025).
Ia menduga, Kejari tidak jujur dan tidak profesional dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, ada indikasi perlindungan politik terhadap dua mantan pejabat tinggi Dinkes.
"Kenapa hanya Sarifa yang ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai Ia dijadikan kambing hitam untuk melindungi pejabat yang lebih berkuasa," tambahnya.
Pihaknya mendesak Kejari Halmahera Selatan, untuk membuka kasus tersebut secara terang. "Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh," pungkasnya. (Mg1/red)
