![]() |
| Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf |
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Abdullah Assagaf, mengajak masyarakat di pesisir pantai, agar dapat berpartisipasi untuk mengawasi kemungkinan adanya aktivitas tersebut.
“Illegal fishing atau pencurian ikan dan pelaku pengeboman ikan di perairan Maluku Utara masih marak terjadi. Untuk itu, perlu keterlibatan masyarakat dalam mengawasi hasil laut kita dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk mencuri ikan, merusak terumbu karang, dan benih-benih ikan lainnya, ungkapnya, Senin (10/02/2025).
Abdullah menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016, tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, menyatakan aktivitas penangkapan ikan di laut Indonesia hanya boleh dilakukan oleh nelayan Indonesia. sedangkan untuk pengolahan bisa dilakukan pihak asing (investor asing).
Ia berharap, hal ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat Maluku Utara. “Khususnya para nelayan, untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan dari pemanfaatan potensi sumber daya perikanan yang dimiliki saat ini,” pungkasnya. (Tim/red)
