![]() |
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara saat hearing di halaman Kantor BWS Maluku Utara |
Desakan ini, disampaikam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi, saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BWS Maluku Utara, Senin (15/09/2025).
Koordinator lapangan, Nurcholis Dj Mahmud mengatakan, desakan itu berkaitan dengan dugaan dan indikasi korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan embung Pulau Hiri, yang berlokasi di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri.
Proyek yang menggunakan APBD tahun 2024, dengan nilai kontrak Rp 13.573.391.000, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, melekat pada BWS Maluku Utara, dengan PPK Air Baku dan Air Tanah, Edi Sukirman.
Cholis menyebutkan, proyek yang dikerjakan CV Aqila Putri ini, justeru tidak berfungsi dan tidak memiliki manfaat, malahan membawa mudarat bagi warga sekitar.
"Proyek embung Pulau Hiri saat ini telah mengalami limpasan air melalui Spillway (Saluran pelimpah), akibat intensitas curah hujan tinggi, sehingga mengakibatkan longsor dan banjir yang tak terkendalikan dan menyasar permukiman rumah- rumah warga, Bahkan Dinding Pagar Sekolah SD di Kelurahan Tafraka pun ikut roboh," sebutnya saat menyampaikan orasi.
Menurut Cholis, pekerjaan pembangunan embung diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Kondisi dinding dari sisi kanan bangunan sudah terancam ambruk.
"Penggunaan material proyek patut dipertanyakan. Diduga kuat bukan material pilihan (SNI) berdasarkan spesifikasi uji lab. Material yang digunakan adalah material hasil penggalian di lokasi proyek. Ini berpotensi terjadi longsor hingga banjir yang akan mengancam warga di sekitar proyek embung, apalagi tidak terlihat tembok penahan tebing," tuturnya.
Selain proyek embung di Pulau Hiri, Cholis menyebutkan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jaringan dan Reservoir Mendukung Embung Konservasi Nakamura di Kabupaten Pulau Morotai juga bermasalah.
"Proyek senilai Rp 24.000.000.000 melalui APBN 2023 ini dikerjakan PT Bumi Aceh Putra Persada, dengan PPK Irwan Muhammad," tuturnya.
Pihaknya juga mendesak Polda Maluku Utara melalui Sibdit Tipikor dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk menelusuri dugaan korupsi kedua proyek tersebut. (Tim/red)