Kejati Malut Didesak Periksa Mantan Rektor STP Labuha

Sebarkan:
Aksi unjuk rasa KPK Maluku Utara
TERNATE, PotretMalut - Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Selasa, (23/09/2025).

Aksi tersebut, mendesak Kejati Maluku Utara, untuk memproses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, dan Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha.

Koodinator lapangan, Yuslan Gani mengatakan, pemalsuan tanda tangan merupakan kejahatan pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 2023, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian, dan dilakukan dengan maksud untuk menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli," ungkap Yus sapaan dalam orasi.

Yus memaparkan, dugaan pemalsuan tandatangan terjadi ketika Dinas Pendidikan Halsel mengadakan beasiswa kepada mahasiswa STP Labuha tahun 2022, engan Nilai Rp 1 miliar. 

"Kasus ini diduga kuat telah melibatkan Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Halamhera Selatan, Yudhi Eka Prasetia, yang saat itu  menjabat sebagai Ketua STP Labuha," ujarnya.

Menurut Yus, tindakan seperti ini merupakan kejahatan yang tidak terpuji, dan sengaja di pertontonkan oleh elit dan pejabat publik. 

Pihak mendesak Kejati Maluku Utara, segera memproses kasus ini, dan memeriksa Kabag Kesra Halmahera Selatan. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini