![]() |
Egal Muhdar, Ketua SBGN Halmahera Timur |
Ketua SBGN Halmahera Timur, Egal Muhdar mengatakan, jika PT Sucofindo melakukan PHK terhadap karyawan, harusnya hak karyawan diberikan.
"Bukan dengan dalih pelanggaran disipliner, lantas hak karyawan tidak diberikan," ungkap Egal, Kamis (25/09/2025).
Egal menjelaskan, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya terkait pelanggaran disipliner jelas telah mengatur.
Ia menilai, perusahaan jasa yang meliputi inspeksi, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, pelatihan, serta kegiatam penunjang lainnya ini, keliru dalam memahami peraturan perundang-undangan.
Egal menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada unsur pidana terkait masalah tersebut.
"Kami akan melihat, jika ada unsur pidananya, maka kami akan membuat laporan ke Polres Halmehara Timur terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT Sucofindo," tegasnya.
Egal juga menegaskan, demi tegaknya keadilan, SBGN Halmahera Timur siap melayani PT Sucofindo jika masalah ini sampai ke Pengadilan. (Tim/red)