![]() |
Kepala DLH dan Kepala BPPRD Kota Ternate |
Aktivitas tambang ini cukup meresahkan masyarakat, terutama masyarakat di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Pulau Ternate. Di kelurahan ini saja, terdapat 4 titik aktivitas galian C.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei mengatakan, sejauh ini, izin yang dikeluarkan pemerintah kota hanya berkaitan dengan regulasi pemerataan lahan, bukan izin penambangan.
Ia mengaku, izin yang di keluarkan oleh pemerintah kota untuk aktivitas galian C hanya ada satu, yang bertempat di Kelurahan Kalumata.
"Hanya satu, lokasinya Kelurahan Kalumata yang berkasnya lengkap dan memiliki izin penambangan. Di luar itu, izin hanya untuk pemerataan lahan, bukan pengambilan material," ungkap Syafei, Senin (22/09/2025).
Syafei mengatakan, pihak telah berulang kali mengingatkan agar aktivitas galian C dibeberapa titik di Kota Ternate dihentikan.
"Kami sudah beberapa kali memberi peringatan untuk aktivitas galian C dihentikan," akunya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate, Jufri Ali menyebutkan, setiap aktivitas galian C di Kota Ternate yang menghasilkan material untuk dikomersilkan, wajib dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prinsipnya, jika material itu diambil lalu dijual, maka wajib dipungut pajak. Dasar hukumnya jelas, sesuai SK Wali Kota Ternate," ujar Jufri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak galian C menggunakan sistem self-assessment, yaitu penambang menghitung sendiri jumlah material yang diambil, melaporkannya melalui formulir SPTPD, dan menyetorkan pajaknya langsung ke bank tanpa melalui petugas BPPRD.
"Kami hanya melihat berapa banyak material yang diambil, lalu kami pungut pajaknya," jelasnya. (Calu/red)