Desak Kementerian ESDM Tinjau Kembali Izin PT STS

Sebarkan:
Maria Chandra Pical
JAKARTA, PotretMalut - Polemik aktivitas tambang PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Halmahera Timur semakin meluas. Tidak hanya memicu protes warga di sekitar lokasi jetty, kini aksi demonstrasi juga bergema di Jakarta pada Jum'at (03/10/2025).

Sejumlah pemuda menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuntut pemerintah pusat turun tangan menelusuri izin, kepemilikan, serta dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT STS.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan agar Kejagung menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan jetty yang disebut bermasalah secara izin.

Sementara di ESDM, para demonstran menekan pemerintah untuk meninjau ulang legalitas operasi PT STS sekaligus membuka transparansi kepemilikan saham perusahaan.

Para demonstran menilai, persoalan jetty ilegal di pesisir Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur hanyalah puncak gunung es. Mereka menduga ada kejanggalan dalam struktur kepemilikan PT STS, terutama kaitannya dengan keterlibatan Maria Chandra Pical, Direktur Utama PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang masih menggenggam 30 persen saham.

"Kami minta Kejagung mengusut dugaan pelanggaran hukum dan ESDM segera audit kepemilikan PT STS. Jangan sampai perusahaan tambang yang bermasalah di daerah dibiarkan leluasa beroperasi hanya karena ada pemilik saham besar di belakangnya," teriak salah satu orator aksi.

Saat ini, mayoritas saham PT STS dikuasai perusahaan asing asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd (70 persen). Namun, publik menilai BMN sebagai pemegang 30 persen saham tetap punya pengaruh besar dalam penentuan kebijakan, apalagi dengan posisi Maria Chandra Pical sebagai direktur utamanya.

Para demonstran itu menegaskan, nama Pical tidak bisa dipisahkan dari konflik jetty karena saat lokasi proyek ditetapkan, BMN masih berperan langsung dalam manajemen PT STS. (Rls)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini