![]() |
| SCM PPK Dikbud Maluku Utara |
PPK Dikbud Maluku Utara, telah melaksanakan rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) khusus, untuk membahas paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan progres fisik.
SCM yang berlangsung di Kantor Dikbud Maluku Utara, Kamis (27/11/2025), turut didampingi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk memberikan pendampingan, penguatan pengawasan, dan memastikan seluruh proses percepatan tetap sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
"SCM ini bertujuan memastikan langkah percepatan di lapangan, penyelarasan data progres, serta penerapan mekanisme penanganan keterlambatan sesuai ketentuan kontrak," ungkap Kepala Dikbud Maluku Utara, Abubakar Abdullah.
Abubakar menyebutkan, dalam SCM tersebut, PPK juga memberikan pendampingan teknis kepada penyedia terkait penyusunan dan penyampaian laporan progres, yang merupakan salah satu syarat utama untuk proses pembayaran pekerjaan.
"Pendampingan ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi, keterlambatan penyampaian dokumen, maupun ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan laporan," terangnya.
Percepatan penyelesaian pekerjaan fisik dan percepatan pembayaran kepada penyedia, lanjut Abubakar, merupakan arahan Gubernur Sherly Laos, dalam Rapat Evaluasi Progress Fisik Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ibu Gubernur telah memberikan arahan percepatan realisasi fisik seluruh pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, serta memastikan penyedia memperoleh pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan. Beliau menekankan, tidak boleh ada keterlambatan proses pembayaran apabila progres fisik telah memenuhi syarat teknis dan administrasi," sebutnya.
Kepala Dikbud menambahkan, monitoring progres fisik akan diperketat melalui pemantauan dan pengawasan rutin dari PPK dan konsultan pengawas, kedua, penegasan kewajiban laporan progres sesuai jadwal untuk mempercepat proses verifikasi pembayaran.
Ketiga, langkah korektif bagi pekerjaan yang terlambat, termasuk penerapan ketentuan kontraktual jika diperlukan, dan keempat, pendampingan teknis berkelanjutan untuk mempercepat penyelesaian administrasi pembayaran.
Ia memastikan, seluruh pekerjaan fisik yang bersumber dari DAU dapat selesai tepat waktu, berkualitas, dan akuntabel. Seluruh langkah percepatan juga akan terus dipantau langsung sesuai instruksi Ibu Gubernur. (Tim/red)
