![]() |
| Aksi unjuk rasa SKAK Malut-Jkt di depan gedung KPK |
Sorotan ini disampaikan SKAK Malut-Jkt, usai dugaan korupsi di DPRD Maluku Utara mencuat beberapa waktu terakhir.
Koordinator SKAK Malut-Jkt, M Reza A. Syadik menyebutkan, praktik rangkap jabatan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN).
PP ini menegaskan larangan bagi ASN menduduki dua jabatan struktural sekaligus. "Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk penyimpangan sistemik yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan manipulasi kebijakan," sebut Reza saat aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Rabu (05/11/2025).
"Dugaan penyalahgunaan kewenangan makin kompleks dengan rangkapan jabatan Abubakar Abdullah sebagai Sekwan DPRD, sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara," tambahnya.
Eza menyebutkan, hal ini menggambarkan penyimpangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, di mana kekuasaan administratif terkonsentrasi pada satu individu.
"Ini memperlihatkan kerusakan struktural birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Djoanda, yang gagal menegakkan prinsip good governance atau konsep tata kelola pemerintahan yang baik, dan clean government atau pemerintahan yang bersih dari KKN," terang Eza.
Pihaknya mendesak KPK menjadikan kasus dugaan penyimpangan anggaran DPRD Maluku Utara sebagai pintu masuk, untuk membongkar praktik dugaan korupsi anggaran di daerah.
"Dugaan korupsi legislatif kini mewabah ke lini birokrasi dengan skema ganda, ini adalah wajah lain dari retaknya sistem dan krisis moral kekuasaan di Maluku Utara," pungkasnya. (Tim/red)
