![]() |
| Istimewa |
Tegas Ketua Steering Committee, Mohdar Bailusy dalam konferensi pers di Cafe Uyo, Kelurahan Toboko, Ternate Tengah, Rabu (03/12/2025)
Mohdar mengatakan, persidangan pemilihan Ketua Umum HIPMI Malut, dilakukan sudah sesuai konstitusi dan AD ART HIPMI.
"Jika ada yang melakukan sidang di luar itu bukan tanggung jawab kami. Karena waktu tahapan persidangan yang dilakukan panitia semua lengkap," ungkapnya.
"Musda itu di anggap sah apabila ada badan pengurus pusat, badan pengurus Daerah dan BPC, jadi Musda yang dilaksanakan itu sudah sesuai peraturan HIPMI Malut," tegasnya.
Menurutnya, jika ada persidangan yang mengatasnamakan Musda di luar tanggung jawab panitia dan pengurus BPD, itu di anggap ilegal atau tidak sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.
"Ada satu tahapan Musda yang terakhir yaitu pelaporan panitia, SC, OC memberikan laporan seluruh tahapan hasil Musda ke BPP," tambahnya.
Mohdar menegaskan, organisasi HIPMI baik di tingkat BPP maupun BPD dan BPC tidak ada dualisme. Jadi kalau ada orang yang melaksanakan Musda di luar itu nanti urusan dari BPP. (Ham/red)
