![]() |
| Kepala DPMPTSP, Nirwan MT Ali |
Kepala DPMPTSP, Nirwan MT Ali, menyebutkan 9 langkah kongkrit sebagai rencana aksi ini, merupakan analisis pemetaan PTSP, yang akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk meminta arahan selanjutnya.
"9 langkah kongkrit rencana aksi ini, akan kami presentasikan setelah Ibu Gubernur tiba di Ternate," ungkap Nirwan, Selasa (02/12/2025).
Sembilan rencana aksi PTSP itu diantaranya, pertama, akan dibuat sentral pelayanan yang dasarnya seperti Mall Pelayanan.
Kedua, semua Tim Teknis yang berada di SKPD akan ditarik kembali untuk masuk ke PTSP agar pelayanan satu pintu terfokus dalam satu layanan.
"Karena saat ini masing-masing Tim Teknis masih melakukan pelayanan di SKPD teknis masing-masing. Hal ini dapat memungkinkan terjadinya gratifikasi, suap bahkan korupsi," terang Nirwan.
Ketiga, Perbaikan data perizinan yang sudah diterbitkan. Empat, melaksanakan program DPMPTSP Menyapa. Dalam rangka memberikan eduksi kepada masyarakat dan pengusaha sebagai bagian dari sosialisasi pelayanan prosedur perizinan yang saat ini sudah dimulai, atas kerjasama dengan RRI yang dimulai setiap hari selasa jam 8 pagi.
Kelima, melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait perizinan agar data perizinan yang telah diterbitkan melalui PTSP dapat dipublikasikan secara transparan, tidak terjadi silang data antara PTSP dengan instansi teknis terkait maupun kementerian.
"Hal ini dapat dilakukan setiap 3 bulan (triwulan), guna melakukan evaluasi terhadap seluruh proses pelayanan perizinan ingga kekurangan dan kelemahan secepatnya dapat diselesaikan," sebut Nirwan.
Enam, melakukan MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Kantor Pajak dan Bank Maluku-Malut, guna dapat melaksanakan pelayanan di Kantor DPMPTSP, dan telah dilakukan koordinasi awal tinggal menyiapkan draft MOU.
Tujuh, melakukan optimalisasi terhadap aplikasi pengaduan.
"Hal ini diharapkan agar seluruh masyarakat dan para pengusaha, dapat secara transparan menginformasikan berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan yang dianggap merugikan dan menyalahi aturan," tuturnya.
Kemudian yang kedelapan, akan dibuat gerai pelayanan perizinan di kabupaten/kota, untuk memperpendek rentan kendali dalam proses pelayanan perizinan.
"Hal ini akan dilakukan uji coba di 3 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Halbar, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan," sebutnya.
Sembilan, akan dilakukan Temu Investor Nasional, untuk memberikan kesempatan kepada kabupaten/kota mempromosikan potensi-potensi daerah dengan data yang valid, dan akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Investasi dengan melibatkan seluruh investor dari luar Indonesia. (Tim/red)
