Camat Obi dan PT Poleko Yubarsons Diduga "Kongkalikong", Warga Desak Audit dan Penyelidikan

Sebarkan:
Camat Obi, Ali Lajaharia saat menyampaikan arahan pada konsultasi publik PT Poleko Yubarsons
HALSEL, PotretMalut - Sejumlah warga di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menduga ada Kongkalikong atau kerjasama rahasia antara Camat Obi, Ali Lajaharia, dengan pihak PT Poleko Yubarsons, dalam proses konsultasi publik yang berlangsung pada Sabtu, (21/02/2026).

Pasalnya, konsultasi publik tersebut dinilai tidak transparan, serta tidak memenuhi prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Konsultasi publik yang hanya melibatkan undangan terbatas, dinilai oleh sejumlah tokoh masyarakat sebagai proses yang tidak mencerminkan asas keterbukaan dan partisipasi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta prinsip partisipatif dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, dalam konteks pengelolaan lingkungan, warga menilai proses konsultasi mestinya memenuhi ketentuan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, berpartisipasi, dan mengajukan keberatan atas rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

"Jika konsultasi publik hanya formalitas administratif dan tidak melibatkan masyarakat terdampak secara menyeluruh, maka hal itu bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Tokoh Muda Desa Laiwui, Budiman Safi.

Budiman menyebutkan, ada dugaan pertemuan tertutup antara pihak kecamatan dan sejumlah kepala desa. Isu dugaan penerimaan imbalan juga mencuat, meski belum ada bukti hukum.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti isu tersebut, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, merujuk pada Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap, maka harus diusut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan fitnah serta menjaga kepercayaan publik," tuturnya.

Penolakan warga terkait konsultasi publik dan aktivitas PT Poleko Yubarsons, berkaitan dengan dampak lingkungan, juga didasari pengalaman banjir bandang tahun 2016 yang menyebabkan kerugian besar bagi warga.

Akibat banjir tersebut, warga mencatat kurang lebih 80 hektare sawah gagal panen, 1.000 pohon kelapa rusak, 5.000 pohon pala hilang, serta ratusan ternak hanyut. Warga menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting terkait pentingnya menjaga tutupan hutan dan keseimbangan ekosistem.

"Dalam konteks kehutanan, aktivitas pemanfaatan hasil hutan wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk kewajiban menjaga kelestarian fungsi hutan dan mencegah kerusakan lingkungan," terang Budiman.

Bersamaan, Ketua Kelompok Tani Milenial Kecamatan Obi, Darwan Abdul Hasan, mengatakan bahwa warga Obi mendukung pembangunan, namun harus berbasis prinsip keberlanjutan.

"Kami tidak menolak investasi. Tetapi investasi harus transparan, melibatkan masyarakat, dan menjamin keselamatan lingkungan. Obi adalah ruang hidup kami," ujarnya.

Darwan meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses fasilitasi perusahaan, serta memastikan seluruh tahapan perizinan dan konsultasi publik berjalan sesuai regulasi.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan diantaranya :

1. Evaluasi administratif terhadap peran Camat Obi.

2. Audit menyeluruh terhadap izin dan pelaksanaan kegiatan PT Poleko Yubarsons.

3. Penyelidikan dugaan pelanggaran hukum apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan.

4. Jaminan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Obi dan pihak PT Poleko Yubarsons belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini