![]() |
| Konsultasi publik PT Poleko Yubarsons |
Proses dialog wajib antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk menjamin transparansi, pengelolaan lingkungan, dan program pemberdayaan masyarakat itu, mendapat penolakan dari Aliansi Masyarakat Obi.
Mereka menilai, konsultasi publik tersebut bukan ruang dialog, melainkan upaya legitimasi administratif untuk melanjutkan aktivitas perusahaan tanpa menyelesaikan persoalan lama.
Forum yang dihadiri Camat Obi, Ali Lajaharia, perwakilan Polsek dan Danramil, para Kepala Desa serta BPD dari lima desa yaitu Laiwui, Buton, Akegula, Jikotamo, dan Desa Baru, berlangsung dalam suasana tegang. Ketika baliho kegiatan dibuka sebagai simbol dimulainya agenda, gelombang protes langsung mengemuka.
Masyarakat menilai pemaparan konsultan hanya memutar regulasi dan pasal undang-undang, tanpa menjawab fakta dilapangan.
"Di ruangan ini mereka bicara aturan. Tapi di lapangan, penebangan dilakukan di pinggir aliran sungai. Limbah kayu menumpuk di sungai, itu fakta. Jangan bicara teori kalau praktiknya merusak," seru salah satu perwakilan aliansi.
Warga bahkan menantang pemerintah dan aparat untuk turun langsung melihat kondisi lokasi yang dimaksud. "Kalau mau bukti, mari ke lapangan. Jangan hanya percaya slide presentasi," tambahnya.
Forum tersebut berakhir tanpa keputusan, tanpa komitmen, tanpa penyelesaian. Pemerintah Kecamatan terkesan pasif, lebih memilih diam menyaksikan ketegangan ketimbang memediasi secara tegas.
Banjir besar yang terjadi tahun 2016 lalu kembali diangkat, sebagai bukti bahwa dampak aktivitas perusahaan tidak pernah benar-benar dievaluasi secara transparan. Budiman Safi, tokoh muda Desa Laiwui, menyampaikan kerugian pribadi yang ia alami.
"Kerugian matrial saya pribadi sekitar 35 juta rupiah. Itu baru satu orang. Rumah rusak, barang hanyut. Tapi sampai hari ini, tidak ada penyelesaian. Tidak ada tanggung jawab nyata," ungkapnya.
Menurut Budiman, berbicara tentang kajian sosial baru tanpa menyelesaikan dampak lama adalah bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan masyarakat.
"Bagaimana mungkin kita bicara dampak ke depan, tapi lupa kalau luka lama tidak pernah diobati," ujarnya.
Kritik juga dilontarkan Darwan Abdul Hasan, tokoh muda Desa Buton. Ia menyebut konsultasi publik tersebut sebagai formalitas administratif yang mencederai akal sehat masyarakat.
"Pasca banjir 2016, ratusan hektar sawah padi siap panen hilang tertimbun lumpur. Kebun kelapa rusak. Tanaman mati. Tapi tidak ada satu pun lembaga yang mengganti kerugian kami. Masyarakat obi bukan anti investasi," katanya di hadapan camat dan perwakilan perusahaan.
"Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan tanpa tanggung jawab adalah ketidakadilan. Jangan jadikan rakyat sebagai korban atas nama investasi," tuturnya.
Penebangan kayu disorot, Ketua Aliansi Pemuda Obi, Yusran Dais, menegaskan secara terbuka ia memperingatkan agar tidak ada aktivitas penebangan kayu di wilayah belakang Desa Buton tanpa persetujuan masyarakat.
"Kami melarang penebangan kayu tanpa transparansi. Tidak ada tawar-menawar. Kalau tetap dipaksakan, kami akan ambil sikap tegas," tegasnya.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa krisis yang terjadi bukan lagi sekadar persoalan teknis kajian. Ini adalah krisis kepercayaan terhadap perusahaan dan lemahnya keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya sendiri.
"Pemerintah diminta tidak netral terhadap ketidakadilan. Konsultasi publik seharusnya menjadi ruang dialog setara, bukan sekadar syarat administratif untuk melanjutkan operasi," desaknya.
"Jika pemerintah hanya hadir sebagai penonton, tanpa sikap tegas terhadap dugaan dampak lingkungan dan sosial, maka negara telah gagal menjalankan fungsi perlindungannya terhadap warga," pungkasnya.
Usai konsultasi publik yang tidak selesai dilaksanakan tersebut, Masyarakat Obi menuntut agar, pertama, evaluasi terbuka terhadap dampak banjir 2016.
Kedua, audit lapangan independen atas aktivitas perusahaan di sekitar aliran sungai. Ketiga, penyelesaian dan ganti rugi atas kerugian masyarakat.
Empat, transparansi penuh sebelum aktivitas lanjutan dilakukan. Dan kelima, harus ada langkah konkret, konsultasi publik hanya akan menjadi ritual formal yang melegalkan kerusakan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Potretmalut com, PT Poleko Yubarsons mulai beroperasi sejak tahun 1970-an. Perusahaan kayu ini mendapat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan nomor: SK.17/MENLHK/SETJEN/HPL.2/1/2023. (Ar/red)
