![]() |
| Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah, Aidin Abdurahman |
Pengembalian temuan ini, merespon Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Nomor: 17.A/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025 yang mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket kegiatan.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pada paket Pembangunan Garasi Kantor Dinas Kesehatan sebesar Rp 64.196.954,21. Paket ini dikerjakan oleh CV KB dengan nilai kontrak Rp 197.413.728 dan telah dinyatakan selesai 100 persen serta dibayarkan penuh.
Selain itu, paket Rehabilitasi Gedung Farmasi yang dikerjakan CV LDD dengan nilai kontrak Rp 495.300.000, realisasi pembayaran telah mencapai Rp 470.535.000 atau 95 persen. Meski demikian, BPK menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan sebesar Rp 38.873.078,45.
Sementara pada paket Rehabilitasi Puskesmas Banemo (DAU) yang dikerjakan CV TP dengan nilai kontrak Rp 348.300.000, BPK menemukan adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan, antara lain pintu, jendela, ventilasi, serta instalasi listrik. Selain itu, terdapat pekerjaan substitusi yang tidak dibuatkan addendum kontrak.
Aidin menegaskan, pihaknya telah meminta pihak ketiga untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami telah menegaskan kepada pihak ketiga bahwa tanggal 27 Februari 2026, seluruh temuan ini harus sudah diselesaikan. Jadi tanggal 27 ini sudah selesai pengembaliannya," tegasnya. Senin, (23/02/2026)
Ia menjelaskan, untuk paket Rehabilitasi Puskesmas Banemo, pengembalian disebut telah dilunasi. Namun dokumen bukti pembayaran tidak dapat diberikan kepada wartawan karena bersifat rahasia.
Adapun untuk paket Pembangunan Garasi Kantor Dinas Kesehatan dan Rehabilitasi Gedung Farmasi, pengembalian temuan masih dalam tahap pencicilan dan belum seluruhnya diselesaikan.
"Kami akan selesaikan tanggal 27 Februari ini sesuai temuan BPK," tutupnya. (Calu/red)
