SEMMI Malut Desak Aparat Usut Overpayment dan Proyek Molor di Halmahera Selatan

Sebarkan:
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rifai
HALSEL, PotretMalut - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah Maluku Utara, mengusut dugaan kelebihan pembayaran dan keterlambatan proyek jalan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dua paket peningkatan jalan di Labuha yang dikerjakan PT Modern Maju Membangun diduga mengalami kelebihan pembayaran atau overpayment sebesar Rp 220.014.712,79. Sementara proyek ruas Belang-Belang -Yaba senilai lebih dari Rp 37 miliar yang dikerjakan CV Modern Cipta Karya dilaporkan molor hingga Februari 2026, meski telah diberikan addendum waktu.

SEMMI menilai, kondisi ini bukan sekedar kelalaian teknis, tetapi indikasi lemahnya kontrol anggaran dan manajemen proyek. Infrastruktur adalah kebutuhan dasar masyarakat bukan ladang eksperimen administrasi.

SEMMI Malut secara tegas memberikan sikap: 

1. Kejaksaan Tinggi Malut segera memulai penyelidikan resmi dan memeriksa seluruh dokumen kontrak, progres fisik, serta mekanisme pencairan anggaran.

2. Polda Malut membentuk tim khusus untuk menelusuri potensi unsur pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang.

3. Pemerintah daerah membuka seluruh data proyek ke publik secara transparan, termasuk adendum, termin pembayaran, dan laporan pengawasan.

"Jika terbukti terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum harus menetapkan pihak yang bertanggung jawab tanpa tebang pilih," tegas Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, Senin (23/02/2026).

SEMMI Malut meminta kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi, atau dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan kontrak.

"Jika aparat lamban, publik berhak curiga. Uang rakyat tidak boleh menguap di balik proyek yang molor dan administrasi yang kabur. Transparansi dan penegakan hukum adalah harga mati," tutupnya. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini