Aset Buku DPRD Halteng Rp122 Juta Raib, Bendahara Barang Mengaku Tak Tahu

Sebarkan:
Istimewa
HALTENG, PotretMalut - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara, menemukan  pengelolaan aset tetap lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD Halmahera Tengah, berupa buku dengan nilai total Rp122.719.145, yang tidak diketahui keberadaannya.

Hal ini terungkap usai auditor melakukan pengecekan terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB E) dan pemeriksaan fisik di Sekretariat DPRD. Dari hasil tersebut, tercatat puluhan judul buku yang harusnya menjadi aset daerah, tidak dapat ditemukan secara fisik.

Ironisnya, Bendahara Barang Sekretariat DPRD mengaku, tidak mengetahui keberadaan aset tersebut, bahkan sejak dirinya diangkat menjabat pada tahun 2008. 

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hingga saat ini Sekretariat DPRD juga belum pernah melakukan proses penghapusan aset terhadap buku-buku tersebut, meskipun secara fisik tidak lagi ditemukan.

Data pemeriksaan mencatat, aset yang tidak diketahui keberadaannya tersebut terdiri dari berbagai kategori buku, mulai dari ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan umum, etika, agama Islam, hingga ilmu politik. Buku tersebut tercatat sebagai pengadaan tahun 2008, 2010, sementara sebagian lainnya berasal dari tahun 2014.

Beberapa di antaranya bahkan merupakan literatur penting seperti buku "Dasar-Dasar Ilmu Politik" karya Miriam Budiardjo, "Public Policy" karya Wayne Parsons, hingga "Memahami Ilmu Pemerintahan" karya Muhadam Labolo. Jika ditotal, terdapat puluhan judul buku dengan nilai mencapai lebih dari Rp122 juta yang tercatat sebagai aset daerah namun tidak jelas keberadaannya.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan aset di lingkungan Sekretariat DPRD. Pasalnya, aset yang tercatat dalam inventaris seharusnya memiliki jejak administrasi yang jelas, baik terkait lokasi penyimpanan, penggunaan, maupun kondisi barang.

Ketiadaan informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan administrasi inventaris barang milik daerah.

Jika aset tersebut benar-benar hilang, maka seharusnya dilakukan proses penelusuran, pertanggungjawaban, hingga penghapusan sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini